cara pencairan dana BOS SD Non Tunai Sistem Transfer
ditulisan kali ini, saya akan membahas masalah pencairan dana BOS SD Non Tunai.
yang mana pada tahun "2019" ini, Tabalong khususnya, dan seluruh kabupaten di kalimantan selatan Umumnya, secara bertahap akan dicanangkan sistem pencairan Bantuan Operasional Sekolah dengan sistem non tunai / transfer. jadi setiap nominal di atas Rp. 500 ribu maka wajib hukumnya melalui transfer, dan setiap nominal Rp. 500 ribu kebawah masih diperbolehkan menggunakan sistem chas (bayar tunai).
jadi, ketika uang dana BOS masuk ke rekening sekolah, kita sebagai bendahara & Kepala sekolah tidak serta merta dapat ke bank lalu mengambilnya seperti yang sebelum - sebelumnya.
apa saja yang perlu kita persiapkan sebelum melakukan pencairan ke bank?...
langsung saja .........
1. siapkan rencana penggunaan dana bos yang Fix
2. pilah-pilih sesuai dengan nominal.
4. siapkan copy buku bank yang akan kita transfer
5. cetak format transfer, PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23
6. ke bank dengan membawa poin 3, 4 dan 5
8. ambil uang sisa lewat bagian teller
dan setelah selesai proses non tunai, barulah mengambil sisanya di teller seperti pengambilan dana bos dan pengambilan saldo seperti biasa mengikuti nomor antrian.
9. selesai
ketika anda selaku bendahara sudah selesai melaksanakan hal diatas. masih ada 1 tugas lagi. yaitu bendahara sekolah diwajibkan "melaporkan" kembali rincian yang sudah ditransferkan ke dinas pajak.
karena menurut dinas pajak, kewajiban bendahara ada 3.
nah, seperti itulah langkah-langkah cara pencairan dana BOS SD Non Tunai (Transfer System) semoga artikel yang sederhana ini dapat membantu teman-teman se-professi yang nantinya juga akan melakukan hal yang sama.
terima kasih atas kunjungannya, mohon maaf jika terdapat kekurangan saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan.
salam pendidik
yang mana pada tahun "2019" ini, Tabalong khususnya, dan seluruh kabupaten di kalimantan selatan Umumnya, secara bertahap akan dicanangkan sistem pencairan Bantuan Operasional Sekolah dengan sistem non tunai / transfer. jadi setiap nominal di atas Rp. 500 ribu maka wajib hukumnya melalui transfer, dan setiap nominal Rp. 500 ribu kebawah masih diperbolehkan menggunakan sistem chas (bayar tunai).
jadi, ketika uang dana BOS masuk ke rekening sekolah, kita sebagai bendahara & Kepala sekolah tidak serta merta dapat ke bank lalu mengambilnya seperti yang sebelum - sebelumnya.
apa saja yang perlu kita persiapkan sebelum melakukan pencairan ke bank?...
langsung saja .........
1. siapkan rencana penggunaan dana bos yang Fix
rencana penggunaan dana bos yang tentunya sudah Clear / Fix sangat penting dipersiapkan sebelumnya. ini agar memudahkan bendahara menyesuaikan jatah triwulan dengan poin-poin penggunaan yang akan di realisasikan. kalau sudah, kita lanjut
2. pilah-pilih sesuai dengan nominal.
memilih sesuai nominal diperlukan agar bendahara dapat memutuskan mana yang nantinya akan di transfer, mana yang nantinya akan langsung. yang perlu di ingat untuk poin "Pembelian" pisahkan Setiap > Rp. 500 ribu ke atas dan yang < Rp. 500 ribu kebawah. yang mana untuk > Rp. 500 ribu ke atas dilakukan tranfer, nantinya akan kita cetak billing perpajakan sesuai poin pembelian/ jasa/pembayaran katering.
3. cetak billing perpajakan (untuk yang transfer)
untuk poin ini, bagi yang baru pertama kali melaksanakan kebijakan sistem Non Tunai, saya sarankan langsung ke kantor dinas pajak. sekaligus meminta ID billing, agar nantinya bisa mencetak kode billing sendiri secara online..
jadi tidak lagi ke kantor pajak sebelum melakukan transfer.
lumayan efisiensi waktu dan biaya.
sekalian tanyakan, bagaimana cara cetak PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, serta diperuntukkan untuk apa.
photo copy buku rekening si penjual, yang nantinya akan kita salurkan dana transfer kita.
terlebih bagi yang berbeda rekening dengan rekening sekolah kita, maka sebaiknya diwajibkan untuk melampirkan photo copy,
kecuali yang sama bank dengan bank rekening sekolah kita biasanya diperbolehkan tanpa melampirkan photo copy buku rekening.
cetak format pemindah bukuan dari sekolah, yang nominalnya sudah disesuaikan dengan yang tertera di billing pajak.
contoh :
anda selaku bendahara atau kepala sekolah biasanya tidak perlu mengantri di teller atau di CS. anda biasanya dipersilahkan masuk ke dalam.
7. lakukan transfer
lakukan transfer, dengan dibantu petugas bank. siapkan rincian kode billing serta format pemindah bukuan yang nantinya akan dicek juga oleh petugas bank.
8. ambil uang sisa lewat bagian teller
dan setelah selesai proses non tunai, barulah mengambil sisanya di teller seperti pengambilan dana bos dan pengambilan saldo seperti biasa mengikuti nomor antrian.
9. selesai
ketika anda selaku bendahara sudah selesai melaksanakan hal diatas. masih ada 1 tugas lagi. yaitu bendahara sekolah diwajibkan "melaporkan" kembali rincian yang sudah ditransferkan ke dinas pajak.
karena menurut dinas pajak, kewajiban bendahara ada 3.
- memotong
- menyetor
- melapor
nah, seperti itulah langkah-langkah cara pencairan dana BOS SD Non Tunai (Transfer System) semoga artikel yang sederhana ini dapat membantu teman-teman se-professi yang nantinya juga akan melakukan hal yang sama.
terima kasih atas kunjungannya, mohon maaf jika terdapat kekurangan saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan.
salam pendidik
0 Response to "cara pencairan dana BOS SD Non Tunai Sistem Transfer"
Post a Comment